Seringkali kita merasa sayang dan tergoda untuk memakai kembali botol-botol plastik bekas wadah air minum yang sudah habis isinya. Botol-botol itu memang seringkali masih terlihat bersih dan bagus, tapi sesungguhnya kita tidak disarankan untuk memakainya kembali.
Jika diperhatikan, pada setiap botol air minum dalam kemasan (AMDK) terdapat tanda daur ulang berbentuk segitiga, terdapat angka di dalam segitiga dan kode huruf di bawahnya. Itulah tanda bahwa kemasan dapat didaur ulang, sehingga tidak menjadi sampah plastik. Nantinya hasil daur ulang dapat menjadi benda lain yang bermanfaat, tapi tidak untuk kemasan makanan dan minuman.
The Society of Plastic Industry di Amerika Serikat, membagi kode kemasan plastik menjadi enam jenis material :
JENIS 1 : PET/PETE (Poly Ethylene Terephathalate)
JENIS 2 : HDPE (High Density Poly Ethylene)
JENIS 3 : PVC (Poly Vinyl Chloride)
JENIS 4 : LDPE (Low Density Poly Ethylene)
JENIS 5 : Poly Propylene
JENIS 6 : Poly Styrene
JENIS 7 : Other (jenis plastik lain selain 6 tersebut di atas)
Wadah AMDK yang beredar di masyarakat terbagi menjadi dua, yaitu kemasan sekali pakai dan kemasan yang dapat dipakai ulang. Kemasan sekali pakai misalnya wadah AMDK berbentuk gelas 240 ml, kemudian botol 330 ml dan 1.500 ml. Wadah berbentuk gelas terbuat dari Poly Prophylene (PP), sedangkan botol terbuat dari Poly Ethylene (PET), keduanya sudah memenuhi persyaratan peraturan pangan di Indonesia dan aman digunakan.
Sedangkan kemasan yang dapat dipakai ulang berbentuk kemasan 5 galon dan botol gelas 380 ml. Botol galon terbuat dari plastik jenis Poly Carbonate (masuk jenis 7 atau Other). "Kemasan itu dikembalikan untuk melewati beberapa proses pembersihan dan sanitasi untuk memastikan kebersihannya," jelas Endang S. Sunaryo, Vice President Research and Development Danone - AQUA. Penggunaan botol galon itu pun juga ada batasnya, yaitu 30 kali pemakaian saja.
"Informasi yang di rangkum dari berbagai sumber"