Home » » Perda Pajak Daerah

Perda Pajak Daerah

Written By Unknown on Kamis, 27 Januari 2011 | 21.02

Mulai 1 Januari 2011 diberlakukan peraturan daerah provinsi Jawa Timur tentang pajak daerah, intinya :


  • Motor usia 25 tahun keatas pajaknya 50%
  • Berlaku pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan lebih dari satu
  • Tarif BBNKB baru 15%
  • Tarif BBNKB bekas 1%
  • Kendaraan pemerintah, TNI, Polri dikenakan tarif pajak 0,5%
  • Kendaraan pribadi/badan tarif PKB 1,5%
  • Kendaraan umum tarif PKB 1%
  • Kendaraan alat berat/besar wajib mendaftar di KB. SAMSAT dan kena pajak kendaraan bermontor

PAJAK PROGRESIF :
Kendaraan bermotor pribadi roda 4 serta kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250cc keatas

Tarif Pajak Progresif :

  • Kepemilikan kedua 2%
  • Kepemilikan ketiga 2,5%
  • Kepemilikan keempat 3%
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3.5%
  • Kendaraan dinas pemerintah, TNI, POLRI dikenakan pajak sebesar 0,5%
  • Motor lama ( kondisi 50% ), usia 25 tahun keatas pajaknya 50%
Cloap Program Affiliasi - Cara Mudah cari uang