- Motor usia 25 tahun keatas pajaknya 50%
- Berlaku pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan lebih dari satu
- Tarif BBNKB baru 15%
- Tarif BBNKB bekas 1%
- Kendaraan pemerintah, TNI, Polri dikenakan tarif pajak 0,5%
- Kendaraan pribadi/badan tarif PKB 1,5%
- Kendaraan umum tarif PKB 1%
- Kendaraan alat berat/besar wajib mendaftar di KB. SAMSAT dan kena pajak kendaraan bermontor
PAJAK PROGRESIF :
Kendaraan bermotor pribadi roda 4 serta kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250cc keatas
Tarif Pajak Progresif :
- Kepemilikan kedua 2%
- Kepemilikan ketiga 2,5%
- Kepemilikan keempat 3%
- Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3.5%
- Kendaraan dinas pemerintah, TNI, POLRI dikenakan pajak sebesar 0,5%
- Motor lama ( kondisi 50% ), usia 25 tahun keatas pajaknya 50%