Kisah biadab ini terjadi di Banjarsari. Tiga pria yang kabarnya dalam keadaan mabuk memperkosa wanita berinsiak AJ di depan suaminya. Pemerkosaan itu dilakukan oleh Fendi Yuwansa (19), Supri (19) dan Ipung (22) selama enam jam.
Fendi yang merupakan warga Praon, Nusukan, Banjarsari, Solo dan Supri warga Ngipang, Kadipiro, Banjarsari itu merupakan pelaku perkosaan terhadap perempuan penjual rokok yang sebenarnya sering mereka jumpai.
“Pelaku sebenarnya tiga orang. Satunya lagi bernama Ipung, 22. Ia dan korban bertetangga. Rumah mereka di Manahan Banjarsari, Solo. Jumat ini ia baru ditangkap di Jakarta,” ulas Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono, kepada wartawan.
Menurut Kanitreskrim mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhitama, Fendi ditangkap di Purwodadi, Kamis (20/9/) dan Supri diringkus di indekosnya di Pinggir, Grogol, Sukoharjo, pada hari yang sama.
Ketiganya dijerat sesuai Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Perbuatan mereka tergolong sadis. Korban sempat dipukul dan diancam agar tidak melawan. Suami korban juga tak berdaya karena ditodong pisau,” ulas Edi yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari pesta minuman keras (miras) perbuatan bejat pelaku bermula. Di sebuah lokasi di Gondang, Manahan, yang kerap dijadikan tongkrongan, Rabu (29/8) malam, ketiganya berkomplot dan menyusun rencana untuk memperkosa korban, perempuan pendatang yang baru sebulan menempati kontrakannya di kawasan Manahan.
Ipung dan Fendi menyekap korban di kamar. Sedangkan Supri menodongkan pisau lipat ke suami korban, Ry, 46, yang ketika itu juga ada di rumah. Ry lalu dibawa ke kamar tempat istrinya disandera.
“Yang merencanakan si Ipung. Saya hanya ikut-ikutan. Sebelumnya saya menonton video porno lewat ponsel,” aku Fendi
“Pelaku sebenarnya tiga orang. Satunya lagi bernama Ipung, 22. Ia dan korban bertetangga. Rumah mereka di Manahan Banjarsari, Solo. Jumat ini ia baru ditangkap di Jakarta,” ulas Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono, kepada wartawan.
Menurut Kanitreskrim mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhitama, Fendi ditangkap di Purwodadi, Kamis (20/9/) dan Supri diringkus di indekosnya di Pinggir, Grogol, Sukoharjo, pada hari yang sama.
Ketiganya dijerat sesuai Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Perbuatan mereka tergolong sadis. Korban sempat dipukul dan diancam agar tidak melawan. Suami korban juga tak berdaya karena ditodong pisau,” ulas Edi yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari pesta minuman keras (miras) perbuatan bejat pelaku bermula. Di sebuah lokasi di Gondang, Manahan, yang kerap dijadikan tongkrongan, Rabu (29/8) malam, ketiganya berkomplot dan menyusun rencana untuk memperkosa korban, perempuan pendatang yang baru sebulan menempati kontrakannya di kawasan Manahan.
Ipung dan Fendi menyekap korban di kamar. Sedangkan Supri menodongkan pisau lipat ke suami korban, Ry, 46, yang ketika itu juga ada di rumah. Ry lalu dibawa ke kamar tempat istrinya disandera.
“Yang merencanakan si Ipung. Saya hanya ikut-ikutan. Sebelumnya saya menonton video porno lewat ponsel,” aku Fendi