Home » » PERDAMAIAN TERSERAH BANK DANAMON

PERDAMAIAN TERSERAH BANK DANAMON

Written By Unknown on Sabtu, 12 April 2014 | 20.00

MALANG - Sidang gugatan perdata terhadap Bank Danamon Malang dimulai kemarin. Dalam sidang perkara dengan nomor 63/Pdt.G/2014/PN.Malang, selain Bank Danamon sebagai tergugat, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) turut menjadi tergugat I dan Bank Indonesia (BI) sebagai tergugat II. Thomas Kusumawijaya, 55 tahun, sebagai penggugat diwakili kuasa hukumnya, M.S Alhaidary, sedangkan Bank Danamon diwakili kedua stafnya, Eko Budiyanto dan Riyad. Sementara BI Malang, diwakili stafnya, Unggul Priatna.


Sidang perdana kemarin pagi, majelis hakim PN Kota Malang yang dipimpin Harini, SH, MH meminta kepada Thomas dan Bank Danamon untuk melakukan mediasi hingga Sabtu, 19 April 2014. Selama proses mediasi ini, majelis juga menunjuk hakim Bukhori Tampubolon SH, sebagai mediator. Dijelaskan Haidary, panggilan akrabnya, kliennya yang tinggal di Jalan Imam Sujono Malang masih memberikan kemungkinan untuk berdamai.

“Kalau memang bisa damai, itu lebih bagus. Sebab berperkara itu menang jadi arang dan kalah jadi abu. Namun terserah pihak lawan, dalam hal ini Bank Danamon sebagai tergugat utama,” ungkapnya.

Ketua DPC Ikadin Malang Raya ini menegaskan, bila tidak tercapai perdamaian, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Pihaknya akan mengajukan surat kepada majelis hakim untuk lebih dulu memutus permohonan provisi. “Agar Bank Danamon mengoreksi dan menghapus nama klien saya dari daftar blacklist BI checking sekaligus mengajukan penetapan sita jaminan aset Bank Danamon baik yang di Jakarta ataupun di Malang,” ujarnya.

Khusus terhadap laporan pidana yang sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang Kota, dia berharap segera dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sayangnya, Eko Budiyanto yang dikonfirmasi hasil sidang, enggan memberikan keterangan. “Kami tidak bisa memberikan keterangan terkait gugatan terhadap bank kami. Silahkan melihat persidangan saja,” kata dia.

Sedangkan Unggul Priatna mengaku masih akan melaporkan hasilnya ke Kepala KBI Malang, Dudi Herawadi. Diberitakan sebelumnya, Bank Danamon membuat laporan ke BI terkait Thomas sebagai debitur yang mengalami kolektabilitas 2 (call 2) di Bank Danamon Capem Pasar Dinoyo. Akibatnya, nama distributor bawang ini tercatat dalam blacklist di Sistem Informasi Debitur (SID) BI.
Cloap Program Affiliasi - Cara Mudah cari uang