Home » , » PENGASUH PANTI ASUHAN DIDUGA CABULI DELAPAN ANAK ASUHNYA

PENGASUH PANTI ASUHAN DIDUGA CABULI DELAPAN ANAK ASUHNYA

Written By Unknown on Jumat, 28 Maret 2014 | 18.21


Malang - Kepala KP3A Kabupaten Malang Dra Pantjaningsih Sri Rejeki mendampingi korban pencabulan melapor ke UPPA Polres Malang kemarin.

Perbuatan salah satu pengasuh panti asuhan ini sudah kelewatan. Yakni HP alias KH, pengasuh salah satu panti asuhan ternama di Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari, di duga mencabuli tujuh orang anak asuhnya. Pencabulan itu sudah dilakukan sejak Desember 2013 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sejak akhir pekan lalu, tersangka mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Malang.

“Tersangka kami tangkap pada Sabtu (22/3) lalu, di panti asuhannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu karena diduga telah melakukan hal yang tidak senonoh,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Iptu Sutiyo kepada Malang Post kemarin.

Informasi yang berhasil diperoleh, kasus tersebut terungkap pada awal bulan Maret lalu. Saat itu, ada dua orang guru panti asuhan yang melaporkan kejadian itu kepada Kantor Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (KP3A) Kabupaten Malang.

“Dua guru itu laporan, setelah mendapati tersangka melakukan hal tidak senonoh tersebut,” kata perwira pertama (Pama) dengan dua balok di pundaknya tersebut.

KPPPA melaporkan peristiwa itu ke Polres Malang. Laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Diketahui HP melakukan pencabulan tersebut sejak bulan Desember 2013 lalu. Modusnya, pencabulan dilakukan saat anak asuhnya mandi. Peristiwa tersebut dilakukan oleh tersangka sudah tidak terhitung. Perbuatan itu berhenti saat ditangkap polisi.

Sedangkan penyidik UPPA Polres Malang saat ini, sedang menngembangkan kasusnya. Diduga tersangka melakukan hal yang sama terhadap 10 anak asuhnya yang lain.

“Namun, saat ini yang melakukan laporan dan bersaksi masih terdapat delapan anak. Mereka semuanya mengaku dicabuli oleh tersangka,” kata Sutiyo.

Kepala KP3A Kabupaten Malang Drs Pantjaningsih Sri Rejeki mengatakan, perbuatan tersebut jelas melanggar tindak pidana asusila. “Kami terus memantau perkembangan kasus ini. Karena bagaimanapun itu juga, tindak pidana asusila tidak dibenarkan,” kata dia di tempat yang sama.

Saat ini, pihaknya baru bisa mengumpulkan delapan korban, tujuh korban diantaranya perempuan. Sebanyak lima anak SMP dan dua anak SMA. “Kami juga mempunyai seorang saksi lagi, yang menyatakan pelaku sering berbuat klenik. Saksi ini, sering kali disuruh oleh pelaku membeli menyan,” tuturnya. (big/aim)
Cloap Program Affiliasi - Cara Mudah cari uang