Home » , » MERASA DITIPU BPR, NASABAH INI LAPOR KE OJK

MERASA DITIPU BPR, NASABAH INI LAPOR KE OJK

Written By Unknown on Kamis, 06 Maret 2014 | 00.15


VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu 5 Maret 2014, menerima pengaduan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Restu Artha Makmur Semarang. Bank tersebut diduga mengeluarkan kredit palsu, sehingga merugikan dan mengakibatkan hilangnya aset nasabah tersebut.

Ranggiaini Jahja selaku istri dari Hendro Rahtomo, nasabah yang saat ini mendekam dalam penjara akibat kasus kredit palsu itu dilimpahkan ke ranah pidana, mendatangi gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, untuk melaporkan hal ini kepada OJK.

Ia menjelaskan, pada akhir 2011, pihaknya meminjam uang untuk kebutuhan usaha dengan sindikasi BPR, yaitu Restu Artha Makmur di Semarang sebesar Rp800 juta dan BPR Restu Mandiri Makmur di Yogyakarta sebesar Rp200 juta.

Kredit tersebut dengan agunan sebidang tanah sebesar 721 meter persegi, dan dikenakan bunga sebesar Rp 22,5 juta perbulannya selama angsuran 12 bulan. Dengan rincian bunga yang harus dibayarkan, kepada BPR Restu Arta sebesar Rp 18 juta dan sisanya kepada BPR Restu Mandiri.

Permasalahan muncul ketika usaha yang Hendro mengalami masalah keuangan. Pada bulan september 2012, Hendro mengajukan pelimpahan utang dari BPR ke BPD Kulon Progo, karena bunga utangnya lebih ringan.

Namun proses take over itu ditolak oleh BPD yang disampaikan pada tanggal 21 September 2012. BPD beralasan, pada saat pengecekan sistem informasi debitur atau 'BI checking', tidak ada utang atas nama Hendro di BPR tersebut.

"Ternyata nama kami dalam posisi bersih atau tidak ada utang," ujar Ranggiaini yang biasa dipanggil Nike tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, ia melanjutkan, pihaknya langsung meminta klarifikasi ke pihak BPR. BPR Restu Arta melalui Ddrekturnya, Susilo Winarko, menyampaikan telah memasukan informasi tesebut dengan menunjukan histori kreditnya.

Namun, Nike menduga print out yang diberikan adalah palsu. Pasalnya ketika diperiksa di BI, informasi debitur itu baru didaftarkan pada 31 Januari 2014. Data itu seharusnya sudah di daftarkan setelah penandatanganan atas kredit pada 12 Desember 2011.

Dalam prosesnya, ia menambahkan, karena sudah jatuh tempo dan penolakan pengalihan kredit ditolak, pihaknya mengajukan penjadwalan ulang kredit tersebut. Namun permohonan itu ditolak oleh pihak BPR, kemudian dilakukanlah lelang terhadap aset tersebut. "Namun Proses lelang itu tidak ada pembeli," kata dia.

BPR pun menurutnya memberi alternatif solusi lain yaitu menutupi kredit itu oleh pihak ketiga yang ditawarkan BPR yaitu Winato. Pihak ketiga itu menawarkan pinjaman sebesar Rp1,275 miliar untuk menutupi utang BPR beserta bunganya.

Utang tersebut lanjutnya dengan pembebanan bunga dan pengembalian berjangka waktu 3 bulan. "Karena tidak ada alternatif pilihan dan di bawah tekanan BPR tawaran tersebutpun kami sepakari,"kata nya.

Setelah pengembalian utang tersebut lewat jatuh tempo lebih dari tiga bulan dirinya mengatakan, pihaknya telah berusaha menegosiasi untuk melunasi hutang dengan pihak ketiga itu. Namun pihak ketiga bersikeras untuk menyita dan mengosongkan aset tersebut.

Karena memang pada perjanjian utang dengan pihak ketiga dirinya mengakui telah menandatangani surat pengosongan aset jika tidak mampu membayar utang pada saat jatuh tempo.

Hal tersebutlah yang membuat suaminya masuk penjara saat ini karena dituding melakukan penipuan dan penempatan aset secara ilegal.

Berdasarkan hal tersebut, Nike berharap OJK memfasilitasi dan memediasi penyelesaian kasus tersebut. Karena menurutnya ada upaya BPR untuk merebut aset miliknya yang nilainya tidak sebanding dengan kredit yang diambil.

OJK juga diminta untuk memeriksa produk kredit yang dikeluarkannya. Pasalnya, pasalnya mekanisme yang dikeluarkan pada akhirnya dapat membuat aset nasabahnya terjual dengan harga dibawah pasaran.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen, OJK, Eko Arianto yang menerima pengaduan tersebut mengatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu pengaduan ini.

"Belum bisa disimpulkan saat ini. Kami akan pelajari dulu materinya apakah itu di OJK atau tentang sistem informasi debitur yang saat ini masih di BI," kata dia.

Menurutnya, berdasarkan laporan, ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh BPR tersebut. OJK meminta pihak pelapor untuk melengkapi dokumen pelaporannya paling lambat 20 hari ke depan.

"Tentu kami dari bidang edukasi dan perlindungan konsumen akan berkordinasi dulu dengan pengawasan bank," kata dia.
Cloap Program Affiliasi - Cara Mudah cari uang