Bejat dan biadab , mungkin hanya kata itulah yang pantas untuk menyebut apa yang telah dilakukan oknum PNS yang berdinas sebagai staf pemerintahan dilingkungan Pemkot Probolinggo yang bernama Totok Sugiarto ini, bagaimana tidak walaupun diketahui sudah beranak istri dia masih nekat memaksa menyetubuhi Denok (nama samaran,red.) rekan kerjanya sendiri sesama PNS yang berstatus masih gadis hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Sebenarnya sudah lama Totok memendam rasa suka yang diselimuti hasrat nafsu binatang itu terhadap Denok, terbukti beberapa kali setiap kali bertemu Totok selalu berusaha merayu Denok untuk diajak berhubungan intim dengannya, dan tentu saja ajakan totok itupun selalu ditolak mentah-mentah oleh Denok.
Rupa-rupanya demi mendapatkan kemolekan tubuh rekan kerjanya itu totok tidak kurang akal, maka pada suatu hari dengan disertai ancaman akan membuka rahasia pribadi Denok dan melaporkan ke atasannya agar Denok dipecat sebagai PNS Totokpun berhasil memperdaya Denok hingga mau melayani Nafsu binatangnya, yang akibatnya bisa ditebak Denokpun hamil mengandung anak hasil hubungan intim tersebut dan saat ini anak itu sudah lahir melalui operasi Caesar di salah satu Rumah Sakit Surabaya.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Denok yang masih berstatus gadis terpaksa sekarang harus menanggung aib yang tidak terkira melahirkan anak tanpa suami yang sah, belum lagi kemudian dia malah dikucilkan oleh pihak keluarga sendiri, sedangkan Totok tentu saja tidak mungkin bisa bertanggung jawab dengan menikahinya karena selain sudah memiliki istri yang sah, Totok sebagai PNS menurut peraturan dan undang-undang juga sangat diharamkan untuk berpoligami. Ketika ditemui media ini Denok menceritakan bahwa dirinya mau melayani hasrat nafsu binatang Totok pada waktu itu karena diancam semua rahasia pribadinya akan dilaporkan keatasannya dan agar dia dipecat sebagai PNS,”ya saya takut diancamseperti itu mas, apalagi pekerjaan ini saya dapatkan dengan susah payah dan merupakan kebanggaan saya serta keluarga”, tutur Denok.
Pada saat ditanya apakah hal ini sekarang sudah diketahui oleh instansinya ataukah belum Denok menyebut jika permasalahannya dengan Totok sudah pernah diselesaikan lewat BKD atau Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Probolinggo, dan ketika ditanya bentuk penyelesaiannya seperti apa Denok menyatakan jika oleh BKD telah dibuatkan surat pernyataan damai yang isinya dia tidak akan menuntut apa-apa kepada Totok, karena masih menurut Denok semenjak dirinya hamil sampai melahirkan sebenarnya totok tidak pernah memperdulikannya bahkan untuk biaya operasi sebesar 30 juta lebih dia tanggung sendiri tanpa bantuan totok sepeserpun.
Sedangkan menurut Totok pada saat dirinya dikonfirmasi membenarkan jika memang dia telah menghamili Denok, dan juga tidak menampik jika permasalahannya itu telah diselesaikan lewat BKD dan dia juga telah mendapatkan sangsi berupa surat peringatan, “saya telah dipanggil oleh BKD dan dipertemukan dengan Denok, bahkan istri saya juga dihadirkan pada waktu tu mas, sangsinya saya sudah mendapatkan surat peringatan kok”, ujar totok dengan entengnya. Tentu saja kasus yang menimpa Denok ini menimbulkan banyak keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat, banyak yang menyayangkan langkah BKD Pemkot Probolinggo yang hanya menyelesaikan secara internal dan hanya menjatuhkan sangsi yang sangat ringan kepada Totok, karena bagaimanapun apa yang telah diperbuat Totok terhadap Denok adalah merupakan sebuah tindak pidana kejahatan berupa pelecehan terhadap hak-hak kaum perempuan.
Dan keprihatinan itu salah satunya datang dari LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menurut kordinator wilayahnya yang bernama Patraswan dirinya melalui lembaganya tergerak untuk melakukan investigasi lebih dalam terkait kasus Totok ini karena mencium banyak aroma kejanggalan dan tindak kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh internal instansi dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian, “ yang jadi korban disini adalah Denok, harusnya dia mendapatkan keadilan atas hak-haknya yang telah diinjak-injak oleh Totok, belum lagi nasib anak Denok hasil perbuatan Totok, masa depannya bagaimana? Kok enak pelaku cuma mendapat surat peringatan sebagai sangsinya”, tegas Patraswan kepada media ini, “ makanya saya akan terus memantau perkembangan kasus ini, jika perlu nanti melalui lembaga saya yang akan melaporkan hal ini ke pihak-pihak terkait”, tambahnya.
Keterangan berbeda diperoleh dari pihak inspektorat pemkot Probolinggo ketika dikonfirmasi melalui telpon oleh media ini menyebut jika permasalahan ini sekarang sedang ditangani dan belum final sehingga memang belum ada sangsi pasti yang dikenakan terhadap Totok, “kita masih terus usut dan dalami kasus totok dan denok ini, untuk sangsi memang kita belum berikan kepada yang bersangkutan mas”, tutur petugas inspektorat yang mengaku bernama Parman itu. Ikuti terus hasil penelusuran beritalima.com terkait perkembangan kasus ini pada edisi berikutnya.
sumber
Rupa-rupanya demi mendapatkan kemolekan tubuh rekan kerjanya itu totok tidak kurang akal, maka pada suatu hari dengan disertai ancaman akan membuka rahasia pribadi Denok dan melaporkan ke atasannya agar Denok dipecat sebagai PNS Totokpun berhasil memperdaya Denok hingga mau melayani Nafsu binatangnya, yang akibatnya bisa ditebak Denokpun hamil mengandung anak hasil hubungan intim tersebut dan saat ini anak itu sudah lahir melalui operasi Caesar di salah satu Rumah Sakit Surabaya.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Denok yang masih berstatus gadis terpaksa sekarang harus menanggung aib yang tidak terkira melahirkan anak tanpa suami yang sah, belum lagi kemudian dia malah dikucilkan oleh pihak keluarga sendiri, sedangkan Totok tentu saja tidak mungkin bisa bertanggung jawab dengan menikahinya karena selain sudah memiliki istri yang sah, Totok sebagai PNS menurut peraturan dan undang-undang juga sangat diharamkan untuk berpoligami. Ketika ditemui media ini Denok menceritakan bahwa dirinya mau melayani hasrat nafsu binatang Totok pada waktu itu karena diancam semua rahasia pribadinya akan dilaporkan keatasannya dan agar dia dipecat sebagai PNS,”ya saya takut diancamseperti itu mas, apalagi pekerjaan ini saya dapatkan dengan susah payah dan merupakan kebanggaan saya serta keluarga”, tutur Denok.
Pada saat ditanya apakah hal ini sekarang sudah diketahui oleh instansinya ataukah belum Denok menyebut jika permasalahannya dengan Totok sudah pernah diselesaikan lewat BKD atau Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Probolinggo, dan ketika ditanya bentuk penyelesaiannya seperti apa Denok menyatakan jika oleh BKD telah dibuatkan surat pernyataan damai yang isinya dia tidak akan menuntut apa-apa kepada Totok, karena masih menurut Denok semenjak dirinya hamil sampai melahirkan sebenarnya totok tidak pernah memperdulikannya bahkan untuk biaya operasi sebesar 30 juta lebih dia tanggung sendiri tanpa bantuan totok sepeserpun.
Sedangkan menurut Totok pada saat dirinya dikonfirmasi membenarkan jika memang dia telah menghamili Denok, dan juga tidak menampik jika permasalahannya itu telah diselesaikan lewat BKD dan dia juga telah mendapatkan sangsi berupa surat peringatan, “saya telah dipanggil oleh BKD dan dipertemukan dengan Denok, bahkan istri saya juga dihadirkan pada waktu tu mas, sangsinya saya sudah mendapatkan surat peringatan kok”, ujar totok dengan entengnya. Tentu saja kasus yang menimpa Denok ini menimbulkan banyak keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat, banyak yang menyayangkan langkah BKD Pemkot Probolinggo yang hanya menyelesaikan secara internal dan hanya menjatuhkan sangsi yang sangat ringan kepada Totok, karena bagaimanapun apa yang telah diperbuat Totok terhadap Denok adalah merupakan sebuah tindak pidana kejahatan berupa pelecehan terhadap hak-hak kaum perempuan.
Dan keprihatinan itu salah satunya datang dari LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menurut kordinator wilayahnya yang bernama Patraswan dirinya melalui lembaganya tergerak untuk melakukan investigasi lebih dalam terkait kasus Totok ini karena mencium banyak aroma kejanggalan dan tindak kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh internal instansi dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian, “ yang jadi korban disini adalah Denok, harusnya dia mendapatkan keadilan atas hak-haknya yang telah diinjak-injak oleh Totok, belum lagi nasib anak Denok hasil perbuatan Totok, masa depannya bagaimana? Kok enak pelaku cuma mendapat surat peringatan sebagai sangsinya”, tegas Patraswan kepada media ini, “ makanya saya akan terus memantau perkembangan kasus ini, jika perlu nanti melalui lembaga saya yang akan melaporkan hal ini ke pihak-pihak terkait”, tambahnya.
Keterangan berbeda diperoleh dari pihak inspektorat pemkot Probolinggo ketika dikonfirmasi melalui telpon oleh media ini menyebut jika permasalahan ini sekarang sedang ditangani dan belum final sehingga memang belum ada sangsi pasti yang dikenakan terhadap Totok, “kita masih terus usut dan dalami kasus totok dan denok ini, untuk sangsi memang kita belum berikan kepada yang bersangkutan mas”, tutur petugas inspektorat yang mengaku bernama Parman itu. Ikuti terus hasil penelusuran beritalima.com terkait perkembangan kasus ini pada edisi berikutnya.
sumber