Seorang Pegawai Negeri Sipin (PNS) dari Dinas Pendidikan Kota Malang, berinisial HW, 37 tahun, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial DP, 37 tahun, ditangkap polisi di Hotel Pinus Jalan SP Sudarmo, Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Keduanya ditangkap saat ketahuan selingkuh di hotel Pinus, setelah mantan suami DP, Hariono melaporkan kejadian perselingkuhan mantan istrinya ke Kepolisian Sektor Blimbing Kota Malang.
"Mantan istri saya buntuti sampai ke hotel," kata Haryono. Begitu ada di hotel, Haryono langsung melaporkannya ke polsek terdekat. Ia mengaku telah menaruh kecurigaan sejak lama. Namun, ia tak bisa membuktikan perselingkungan yang dijalin keduanya. Saat digerebek polisi, keduanya tak bisa menunjukkan surat nikah maupun bukti sah lain.
DP merupakan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Malang, sedangkan HW merupakan Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kota Malang. Diduga keduanya, telah menjalin hubungan sejak lama. Akibat perselingkungannya, rumah tangga Haryono berantakan. Ia didugat cerai oleh DP di Pengadilan Agama setempat.
Kepala unit reserse kriminal Polsek Blimbing, Inspaktur Dua I Gusti A Ananta mengatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Lantaran secara hukum, Haryono sudah tak memiliki ikatan pernikahan dengan DP. "Perzinahan diproses jika suami atau istri melapor atau keberatan," katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Djupri mengakui jika HW bekerja di Dinas Pendidikan Kota Malang. Namun, Dinas Pendidikan belum bersikap atas perkara yang dialami HW. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas Pendidikan segera mengklarifikasi kasus ini terhadap yang bersangkutan.
"Jika terbukti bersalah, segera diambil tindakan," kata Djupri. Sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, PNS harus jadi teladan bagi masyarakat. Jika melakukan kesalahan, yang bersangkutan akan dihukum sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. [A-C]
sumber
"Mantan istri saya buntuti sampai ke hotel," kata Haryono. Begitu ada di hotel, Haryono langsung melaporkannya ke polsek terdekat. Ia mengaku telah menaruh kecurigaan sejak lama. Namun, ia tak bisa membuktikan perselingkungan yang dijalin keduanya. Saat digerebek polisi, keduanya tak bisa menunjukkan surat nikah maupun bukti sah lain.
DP merupakan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Malang, sedangkan HW merupakan Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Kota Malang. Diduga keduanya, telah menjalin hubungan sejak lama. Akibat perselingkungannya, rumah tangga Haryono berantakan. Ia didugat cerai oleh DP di Pengadilan Agama setempat.
Kepala unit reserse kriminal Polsek Blimbing, Inspaktur Dua I Gusti A Ananta mengatakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Lantaran secara hukum, Haryono sudah tak memiliki ikatan pernikahan dengan DP. "Perzinahan diproses jika suami atau istri melapor atau keberatan," katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Djupri mengakui jika HW bekerja di Dinas Pendidikan Kota Malang. Namun, Dinas Pendidikan belum bersikap atas perkara yang dialami HW. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas Pendidikan segera mengklarifikasi kasus ini terhadap yang bersangkutan.
"Jika terbukti bersalah, segera diambil tindakan," kata Djupri. Sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, PNS harus jadi teladan bagi masyarakat. Jika melakukan kesalahan, yang bersangkutan akan dihukum sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. [A-C]
sumber