Home » » GADIS MALAYSIA TERNYATA DOYAN KAWIN MUDA

GADIS MALAYSIA TERNYATA DOYAN KAWIN MUDA

Written By Unknown on Selasa, 25 Desember 2012 | 14.14


Malaysia memang melarang perempuan di bawah umur 16 tahun minum minuman beralkohol dan menyetir mobil. Namun, tidak untuk urusan kawin. Di negeri jiran ini, perempuan usia muda doyan kawin muda. Situs asiaone.com melaporkan, Jumat (21/12), perempuan masih di bawah usia 16 tahun bersama orang tua mereka dapat mendaftarkan pernikahan ke pengadilan agama di Malaysia.

Bahkan, di beberapa negara bagian, surat permohonan menikah di kalangan usia muda mengalami peningkatan. Baru-baru ini, pasangan muda bernama Nur Fazira Saad (12 tahun) diizinkan menikah dengan pacarnya Muhammad Fahmi Alias (19 tahun). Perkawinan keduanya terjadi setelah orang tua Nur memergoki dia telah menghabiskan waktu semalaman bersama pacarnya.

Alhasil, pernikahan digelar untuk menghindari perbuatan dosa dan perilaku seks bebas. Keduanya menikah bulan lalu dan langsung membuat gempar seantero Malaysia setelah terkuak media. Penggiat hak perempuan di Malaysia, Sister In Islam, Suri Kempe, mengatakan pernikahan di usia muda dapat mengancam pendidikan, mental, dan kejiwaan.

"Hal ini sangat berlawanan dengan menjatuhi hukuman penjara bagi pemerkosa, namun memperbolehkan gadis di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual melalui perkawinan". Saat ini Nur Fazira telah berhenti sekolah agar dapat fokus menjadi ibu rumah tangga.

Dia mengatakan belum memikirkan untuk memiliki anak. "Namun paling penting adalah cinta di antara kita berdua," kata dia. Suaminya mengatakan akan mendukung dia dengan memberikan uang Rp 3,1 juta setiap bulannya. Uang ini dia dapat dengan bekerja di perkebunan kelapa sawit.

Di Malaysia, aturan sah mengenai pernikahan adalah 18 tahun. Namun, warga non muslim bisa menikah antara umur 16 hingga 18 tahun dengan persetujuan dari pejabat setempat. Sedangkan bagi penganut muslim, lelaki di bawah umur 18 tahun dan perempuan di bawah usia 16 tahun dapat melakukan pernikahan dengan syarat mendapat persetujuan dari pengadilan agama.

Dari laporan pengadilan agama di Malaysia memperlihatkan 1.065 orang telah mengajukan rencana pernikahan dua tahun lalu. Aturan itu juga terbilang mudah dan kebanyakan dokumen pernikahan telah disetujui oleh orang tua.

Dari data dikeluarkan Departemen Agama di Negara Bagian Kedah empat tahun lalu memperlihatkan, 75 orang masih di bawah umur telah mengajukan pernikahan. Setahun berikutnya meningkat menjadi 99 orang dan dua tahun lalu meningkat menjadi 101.

Kebanyakan dari mereka adalah perempuan di bawah usia 16 tahun. Pernikahan ini kebanyakan terjadi untuk menghindari perilaku seks sebelum menikah atau lantaran perempuan itu telah hamil.

sumber
Cloap Program Affiliasi - Cara Mudah cari uang