Home » » NIKAHI GADIS 4 HARI, BUPATI GARUT HARUS DISANKSI HUKUM

NIKAHI GADIS 4 HARI, BUPATI GARUT HARUS DISANKSI HUKUM

Written By Unknown on Jumat, 30 November 2012 | 17.00


Tindakan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menikahi FO (18) membawa preseden buruk. Hasilnya, hujatan demi hujatan dilayangkan kepada Aceng.

Kalau pun Aceng minta maaf, itu bukanlah sekedar yang diinginkan warga bahkan keluarganya. Sebagai pemimpin daerah, Aceng benar-benar sudah menodai Garut dengan ulahnya yang menunjukkan tindakan tidak terpuji. Aceng sebagai bupati jelas melakukan kesalahan.


Kini sanksi sosial telah diterimanya, tapi bukan tidak mungkin sanksi di muka bisa terjadi. Sejauh ini perbuatan Aceng dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan Aceng disinyalir juga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Karena diketahui ada transaksi dalam pernikahan yang berlangsung empat hari ini. Pengamat politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran (Unpad) Samugyo Ibnu Redjo menjelaskan sanksi di muka atau membawanya ke ranah hukum bisa saja terjadi.

"Tindakan Aceng bisa dibawa ke Pengadilan. Karena hukuman sosial itu tidak cukup," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/11).

Garut - Fani Oktora (18) dan keluarganya menuntut maaf dari Bupati Garut Aceng HM Fikri. Sang bupati dianggapnya mencemarkan nama baiknya dan keluarganya. Sebab sudah tersebar di masyarakat, dia dicerai karena saat dinikahi sudah tidak perawan. 

Untuk saat ini, kata dia, paling tidak Bupati 40 tahun itu bisa melontarkan permohonan maafnya kepada keluarga dan masyarakatnya. Sebab banyak yang menilai Aceng tak layak lagi memimpin Garut.

Apalagi di tangan bekas pasangan Dicky Candra ini Garut tidak membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Beberapa sarana infrastruktur selalu menjadi permasalah krusial. Misalnya anak SD dan SMP Cibalong , Kabupaten Garut Jawa Barat, terpaksa sekolah naik rakit akibat jembatan yang ambruk tak kunjung diperbaiki.

Masalah ini pun selalu luput dari perhatian orang nomor satu di Garut. Padahal jembatan ini ambruk sudah sejak Januari 2012 lalu. Samugyo menambahkan, untuk mengurangi rasa kekecewaan, Bupati paling tidak bisa menunjukkan sikap kepemimpinannya.

Bupati bisa membenahi apa yang menjadi kekurangannya selama ini. "Itu mungkin bisa menjadi salah satu obat, terlepas dari tindakannya yang kontroversial," ucapnya. Aceng kini, kata dia, harus benar-benar bisa memperbaiki citra dirinya juga pemerintah yang ada dikendalikannya.

Untuk pribadi Aceng harus gentle meminta maaf. Secara pemerintahan Aceng harus membenahi Garut. Untuk diketahui, Aceng diguncang dengan pemberitaan yang menikahi Gadis Kencur berinisial FO (18). Herannya lagi, Aceng hanya menikah secara siri selama empat hari.

Pernikahan itu dilakukan pada 14 - 17 Juli 2012. Setelah itu Aceng menceraikan FO melalui pesan singkat. Alasannya gadis yang baru menyelesaikan studi SLTA sudah tak perawan lagi. Isu itu beredar setelah foto mereka beredar luas melalui jejaring sosial dan dan pengguna Blackberry melalui BlackBerry Messenger. 

Sumber: Merdeka.com
Link
Cloap Program Affiliasi - Cara Mudah cari uang