Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, Hendrianto ditangkap di Hotel Santika TMII, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (6/9/2013).
"Hendrianto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat tersebut asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 m2 dengan nominal Rp 1 miliar yang merugikan ahli waris, Ny Nyoih binti Entong," kata Untung dalam pesan singkat yang diterima wartawan.
Untung menerangkan, Hendrianto dijerat Pasal 362 Ayat 2 KUHP. Berdasarkan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung Nomor 220 K/Pid/2011 tanggal 30 Januari 2012, ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan MA itu telah diterima Kejari Cikarang pada 17 September 2012 lalu.
Ia menambahkan, pihak Kejari Cikarang sebenarnya telah melayangkan panggilan eksekusi terhadap Hendrianto sebanyak tiga kali. Namun, ketiga panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi. Sejak 11 Januari 2013, Hendrianto dinyatakan sebagai buron Kejari Cikarang.
"Baru pada hari ini dia bisa kami tangkap," kata Untung.(kompas)