Lantaran kepergok mencabuli gadis di bawah umur, Moh Alex Zulqaenain (20), warga Desa Jenggolo, Kecamatan, Jenu, Kabupaten Tuban, terpaksa harus berlebaran di penjara.
Sebut saja korbannya adalah Melati (13) yang 'dikerjai' pelaku di kamar mandi rumah nenek di Kecamatan Jenu, Tuban ketika semua sedang sholat taraweh.
Menurut informasinya, sebelum menjalankan aksinya, pelaku sempat mengirimkan SMS dan menelpon korban dengan niat mengajak jalan-jalan. Namun karena telpon dan SMS tidak ditanggapi, korban mulai merayu dengan cara memberi uang jika Melati mau bertemu.
Tak ayal, korban pun mau menemui pelaku di depan rumah nenek korban. Kemudian, pelaku beralasan ke kamar mandi dan minta ditemani korban.
Nah, saat itulah, pelaku meminta korban mematikan lampu kamar mandi dan menyeretnya masuk. "Saat berada di dalam kamar mandi, pelaku menyuruh korban untuk melepas baju hingga terjadi pencabulan," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban, Selasa (7/8/2012).
Merasa curiga cucunya tak kunjung keluar dari kamar mandi, nenek korban berusaha menghampiri. Dan alangkah terkejutnya sang nenek ketika tahu cucunya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Sedangkan pelaku, usai kepergok lari terbirit-birit.
"Tak lama kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, akhirnya orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jenu," sambung Noersento.
Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban. Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan guna mempertangungjawabkan perbuatannya itu. sumber
Sebut saja korbannya adalah Melati (13) yang 'dikerjai' pelaku di kamar mandi rumah nenek di Kecamatan Jenu, Tuban ketika semua sedang sholat taraweh.
Menurut informasinya, sebelum menjalankan aksinya, pelaku sempat mengirimkan SMS dan menelpon korban dengan niat mengajak jalan-jalan. Namun karena telpon dan SMS tidak ditanggapi, korban mulai merayu dengan cara memberi uang jika Melati mau bertemu.
Tak ayal, korban pun mau menemui pelaku di depan rumah nenek korban. Kemudian, pelaku beralasan ke kamar mandi dan minta ditemani korban.
Nah, saat itulah, pelaku meminta korban mematikan lampu kamar mandi dan menyeretnya masuk. "Saat berada di dalam kamar mandi, pelaku menyuruh korban untuk melepas baju hingga terjadi pencabulan," terang AKP Noersento, Kasubbag Humas Polres Tuban, Selasa (7/8/2012).
Merasa curiga cucunya tak kunjung keluar dari kamar mandi, nenek korban berusaha menghampiri. Dan alangkah terkejutnya sang nenek ketika tahu cucunya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Sedangkan pelaku, usai kepergok lari terbirit-birit.
"Tak lama kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, akhirnya orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jenu," sambung Noersento.
Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban. Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan guna mempertangungjawabkan perbuatannya itu. sumber