San Diego - Seorang nenek berusia 93 tahun di California, Amerika Serikat (AS) menjalani bisnis penjualan alat untuk bunuh diri selama 20 tahun. Satu perangkat alat tersebut dihargai US$ 60 atau sekitar Rp 640 ribu.
Sharlotte Hydorn yang merupakan pensiunan guru ilmu sains ini, tentu mendapatkan ratusan ribu dollar AS atau setara dengan miliaran rupiah dari bisnisnya tersebut. Tapi akhirnya bisnis kontroversial yang dijalaninya itu harus berakhir, karena Kepolisian menuduhnya melakukan pengemplangan pajak dan dia harus diadili.
Seperti diberitakan oleh Reuters, Sabtu (3/12/2011), Hydorn dituduh mengemplang pajak sebesar puluhan ribu dollar AS sepanjang tahun 2007 hingga 2010. Sepanjang 4 tahun tersebut, Hydron tidak pernah membayar pajak penghasilan kepada pemerintah federal AS.
Satu perangkat alat bunuh diri yang dijual Hydorn dihargai US$ 60, sudah termasuk biaya pengiriman plus buku instruksi. Satu perangkat terdiri atas sebuah tudung kepala plastik yang tertutup di bagian leher dan terdapat selang yang bisa disambung dengan tabung gas helium atau gas berbahaya lainnya, sehingga si pengguna alat bisa mengalirkan sendiri gas tersebut. Alat-alat tersebut diberi label GLADD yang merupakan kependekan dari Glorious Life and Dignified Death.
Dalam persidangan, jaksa menyebutkan bahwa selama 4 tahun tersebut, Hydorn berhasil menjual 1.300 perangkat bunuh diri. Jika dihitung-hitung, maka penghasilan yang didapat Hydorn selama 4 tahun tersebut mencapai US$ 78 ribu atau setara dengan Rp 703 juta. Wow!
Selama itu, Hydorn mengemplang pajak sebesar US$ 15 ribu (Rp 135 juta) hingga US$ 30 ribu (Rp 270 juta). Hydorn telah mengaku bersalah karena dia tidak membayar pajak penghasilan selama 2007 hingga 2010 dan menyanggupi untuk membayar pajak tersebut.
Dia juga setuju untuk berhenti membuat dan menjual alat-alat tersebut. Tetapi dia mengatakan, bahwa peralatan yang dijualnya tersebut dimaksudkan membantu orang-orang yang sakit parah dan sekarat untuk mengakhiri hidup mereka dengan penuh martabat.
Atas tuduhan pengemplangan pajak ini, Hydorn terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda US$ 100 ribu (Rp 901 juta). Kini Hydorn tak ditahan karena membayar jaminan US$ 10 ribu. Vonis terhadapnya akan dibacakan pada Februari mendatang. [ngobrolaja.com]