Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral. Mereka adalah Anggota Fraksi PKS Misbakhun, Anggota Fraksi Demokrat As'ad Syam, dan Anggota Fraksi PPP Izzul Islam.
Menurut Wakil Ketua BK Nudirman Munir, keputusan itu akan segera diumumkan dalam rapat paripurna pekan depan. "Sudah ada, akan diputuskan dalam paripurna mendatang," katanya di DPR, Selasa, 31 Mei 2011.
Menurut Nudirman, ketiganya telah dijatuhi vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. Politisi PDIP Dudhie Makmun Murod juga sempat masuk daftar di BK. Namun, tidak diproses lanjut karena sudah mengajukan pengunduran diri ke fraksi. "Dudhie disebutkan fraksi telah mengajukan pengunduran diri. Kalau sudah mundur, BK tidak berkewenangan lagi," katanya.
Februari lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional. Semula cuma setahun, bertambah jadi dua tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun dan Direktur PT SPI, Frangky Ongkowardjojo, satu tahun penjara. Dalam putusan ini tidak ada denda yang dikenakan terhadap keduanya. Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah terhadap Dakwaan Pasal 263 Ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.
Majelis menilai kedua terdakwa terbukti turut serta mendatangani surat akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito pada 22 November 2007 guna mendapatkan L/C senilai US$22,5 juta. Padahal, deposito yang dijaminkan senilai USD 4,5 juta baru bisa dicairkan pada 27 November 2007.