Home » » ARI WIBOWO MENGAKU JUAL ISTRI KARENA KESAL

ARI WIBOWO MENGAKU JUAL ISTRI KARENA KESAL

Written By Unknown on Kamis, 08 November 2012 | 21.48


Ari Wibowo, tersangka kasus penjualan istri dan penyiksaan terhadap anak, kembali berupaya membela diri. Dengan nada geram dan mata berkaca-kaca, pria bertubuh tambun itu beralasan dirinya khilaf menjual sang istri karena emosi dituduh selingkuh dengan wanita lain.

Selain faktor tadi, Ari beralasan, ia terpaksa sempat menjual istrinya, Rs, lantaran terdesak himpitan ekonomi akibat dipecat pasca tuduhan perselingkuhan. Diakui Ari, dirinya sempat bekerja di sejumlah perusahaan besar, yakni PT. Putra Alam Teknologi, Cikarang dan PT. Trimitra, yang juga berada di kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Namun karena sering dituduh selingkuh sama wanita yang dia (Rs) sebut Neneng, saya akhirnya dipecat. Tuduhan sering ia lakukan apalagi ketika saya keluar kota atau sedang pergi rapat. Rs selalu mengrimkan pesan singkat melalui HP yang mengatakan kalau saya sedang selingkuh.

Saya kesal dan tak bisa menahan emosi,” keluhnya pada VIVAnews, usai diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolresta Depok. Ari berdalih, tuduhan sang istri yang telah dinikahinya selama 10 tahun itu sama sekali tidak beralasan. Ari mengatakan, tuduhan tersebut sudah terlalu sering dialaminya apalagi jika dia telat pulang kerja. “Lah kan saya harus meeting (rapat).

Saya dulu punya posisi yang lumayan pentinglah di perusahaan yang saya sebut tadi. Tapi semuanya seketika hancur karena dia. Dia (Rs) itu wanita enggak benar, saya minta masyarakat jangan mudah percaya,” ucap Ari. Pasal KDRT Ari Wibowo, tersangka kasus penjualan istri dan penyiksaan anak itu kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Depok.

Apapun alasan dan dalih Ari, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka dengan ancaman undang-undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Hal itu diperkuat dengan bukti visum dan keterangan para saksi termasuk Xl, bocah berusia 10 tahun yang merupakan anak pertama Ari dan Rs.

Selain keterangan bukti tadi, hasil visum RS Polri juga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Nd, anak bungsu Ari yang masih berusia 4 tahun. Atas perbuatannya itu, Ari warga Komplek BNI, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat ini terancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. (ren) sumber
Cloap Program Affiliasi - Cara Mudah cari uang