John Key ditembak
Polisi menjerat John Key dengan pasal pembunuhan berencana. Penyidik menduga dia ada di lokasi saat bos peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, ditemukan tak bernyawa.
"Berdasarkan keterangan awal, dia dijerat pasal pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Sabtu 18 februari 2012.
Namun, hingga kini John belum dapat diinterogasi karena masih menjalani perawatan akibat tembakan di betis kanannya.
Kepala Subdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika menerangkan sebelum pembunuhan terjadi, ada empat orang yang masuk ke dalam kamar 2701 tempat korban ditemukan.
Kamar itu diketahui dipesan oleh SM yang merupakan satu kelompok dari 16 orang yang terekam CCTV . Dalam CCTV itu juga terlihat korban datang menghampiri kamar tersebut.
Tidak terlihat, siapa yang membukakan pintu. Beberapa menit setelah Ayung datang, keempat pria tersebut langsung keluar dari kamar hotel itu. Keempatnya, kata Helmy bukan orang yang menyerahkan diri ke polisi usai pembunuhan terjadi.
Dijelaskan Helmy, setelah empat orang itu keluar dari kamar, ada 12 orang yang langsung mendatangi kamar tersebut. Di antara 12 orang itu ada lima orang yang sudah diamankan polisi.
Menurut pengakuan para tersangka, pembunuhan dilakukan karena Harry ingkar janji untuk membayar upah Rp600 juta atas jasa penagihan utang yang telah mereka lakukan.
Tak mendapatkan bayaran, salah seorang tersangka mengaku mengeluarkan pisau kemudian menusuk pelaku yang diikuti pelaku lainnya. [Link]