Organisasi masyarakat tertentu biasa menggelar aksi sweeping tempat-tempat hiburan menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Sejumlah pihak lantas meminta agar aksi sweeping semacam itu dihentikan karena dinilai melanggar hukum negara.
Ustadz Yusuf Mansyur mempunyai pendapat yang agak berbeda. Menurutnya, adanya ormas yang melakukan sweeping merupakan indikasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Betapapun, ini kenyataan,” kata Yusuf di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Minggu 31 Juli 2011.
Ustadz Yusuf Mansyur mempunyai pendapat yang agak berbeda. Menurutnya, adanya ormas yang melakukan sweeping merupakan indikasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Betapapun, ini kenyataan,” kata Yusuf di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Minggu 31 Juli 2011.
Namun, Yusuf meminta semua pihak untuk lebih mengintensifkan dialog sebelum menggelar aksisweeping. “Sweeping tidak apa-apa, yang penting jangan menghancurkan. Kita kembalikan kepada niat masing-masing. Kalau niatnya baik, Isya Allah, Allah merestui,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendesak pemerintah bersikap tegas terhadap ormas yang melakukan sweeping tempat hiburan. Menurutnya, sweeping mencerminkan sikap memaksakan kehendak dengan kekerasan, sehingga merupakan pelanggaran hukum. "Pemerintah harus cepat bertindak terhadap ormas yang melanggar aturan," tegas JK.
Ketua MUI Solo, Zainal Arifin Adnan, juga melarang ormas Islam melakukan aksi sweeping selama Ramadhan. Ia menyatakan, jika ada ormas yang melakukan sweeping, berarti ormas tersebut bertindak di luar kewenangan MUI. Oleh sebab itu, MUI Solo telah mengirim surat kepada kepolisian untuk menindak tegas ormas yang tetap melakukan aksi sweeping. [Link]