Ancaman keras dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kementerian ini mengancam akan memidanakan pelaku SMS hoax mengenai letusan Gunung Kelud menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengaku gerah dengan beredarnya SMS dan informasi yang masuk kategori hoax dan menyesatkan yang membuat masyarakat panik.
"Dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE ada salah satu unsur yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang bisa kena hukuman pidana 6 bulan penjara atau denda Rp 1 miliar," tuturnya lewat pesan SMS, Minggu (16/2).
Kominfo selanjutnya mengimbau masyarakat agar tidak memercayai berita bohong yang tersebar mengenai informasi gempa maupun letusan susulan, pasca letusan Gunung Api Kelud di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Gatot mengatakan masyarakat diimbau untuk tidak percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akurasinya, seperti misalnya akan ada gempa bumi dan letusan susulan Gunung Kelud.
Menurut dia, informasi akurat hanya dipublikasikan oleh instansi terkait seperti misalnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dari Kementerian ESDM.
Menurutnya, sebagai suatu Badan Publik, Kementerian Kominfo wajib sesegera mungkin meresponnya secara lengkap dan memberikan informasi yang penting ini, sebagaimana diatur pada Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat cukup banyaknya pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo.
Pasal tersebut menyebutkan, bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kemudian, kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
"Dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE ada salah satu unsur yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang bisa kena hukuman pidana 6 bulan penjara atau denda Rp 1 miliar," tuturnya lewat pesan SMS, Minggu (16/2).
Kominfo selanjutnya mengimbau masyarakat agar tidak memercayai berita bohong yang tersebar mengenai informasi gempa maupun letusan susulan, pasca letusan Gunung Api Kelud di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Gatot mengatakan masyarakat diimbau untuk tidak percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akurasinya, seperti misalnya akan ada gempa bumi dan letusan susulan Gunung Kelud.
Menurut dia, informasi akurat hanya dipublikasikan oleh instansi terkait seperti misalnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dari Kementerian ESDM.
Menurutnya, sebagai suatu Badan Publik, Kementerian Kominfo wajib sesegera mungkin meresponnya secara lengkap dan memberikan informasi yang penting ini, sebagaimana diatur pada Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat cukup banyaknya pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo.
Pasal tersebut menyebutkan, bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kemudian, kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.