Pages

Jumat, 07 Maret 2014

WANITA PRACIS DIIZINKAN NIKAHI PACARNYA YANG SUDAH MENINGGAL


Prancis - Seorang wanita Prancis diizinkan untuk menikahi pacarnya sudah meninggal di sebuah upacara.

Wanita tengah berduka itu menggunakan sebuah hukum Prancis samar-samar untuk mengikat tali pernikahan dengan pacarnya yang sudah hampir dua tahun meninggal, seperti dilansir surat kabar the Daily Mirror, Sabtu (1/3).

Wanita itu, berusia sekitar 30-an tahun dan hanya diketahui bernama Pascale, menulis empat surat kepada Presiden Francois Hollande memohon izin untuk menikah dengan pacarnya, Michel, yang sudah meninggal akibat serangan jantung.

Dia telah diizinkan untuk menggelar pernikahan pada tahun ini, namun hanya boleh membawa gambar sang pengantin laki-laki pada upacara pernikahan di Kota Saint Omer, sebelah utara Prancis.

Pasangan itu hidup bersama selama hampir tujuh tahun sebelum Michel meninggal sebulan sebelum pernikahan mereka pada Juni 2012.

"Meskipun dia sudah pergi, dia masih pacar saya. Saya menulis surat kepada presiden dengan segenap hati saya," kata Pascale kepada televisi Prancis. "Saya menulis dengan kata-kata sederhana dan diterima."

Undang-undang yang memungkinkan pernikahan dengan orang sudah meninggal terjadi pada 1959 ketika sebuah bendungan meledak dan menewaskan 420 orang di selatan Perancis.

Seorang perempuan hamil begitu sedih lantaran kehilangan tunangannya akibat peristiwa itu. Ini membuat Presiden Charles de Gaulle memungkinkan mereka untuk menikah meski salah satu pasangannya sudah meninggal.

Sejak itu, ada 300 orang telah menikah dengan kekasih mereka yang sudah meninggal.