Jakarta - Para serikat buruh terus menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sedikitnya 50% atau mencapai Rp 3,7 juta per bulan. Kalangan pengusaha mengancam akan hanya menerima lulusan sarjana (S-1) saja.
"Bagi kami kalau itu sampai terjadi, ya silahkan, tapi jangan heran kita tahun depan hanya cari yang lulusan S-1 (sarjana)," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta di Gedung KADIN Indonesia, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Tutum mengatakan tuntutan gaji yang diminta para buruh tahun depan setara dengan gaji pekerja level sarjana. Tahun ini saja pengusaha di Jakarta dengan kenaikan UMP dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta sudah merasa berat termasuk sektor usaha ritel.
"Ya gaji segitu (Rp 3,7 juta) sama dengan sarjana, jadi buat apa kita cari pekerja yang lulusan SD, SMP atau SMA, kalau yang sarjana saja gajinya segitu. Sarjana yang butuh pekerjaan juga banyak," tegas Tutum.
Ia mengakui permintaan para buruh mendesak kenaikan upah di atas 50% merupakan hak mereka. Namun jika hal itu terjadi maka yang akan rugi adalah kalangan buruh.
"Pengusaha tidak mengharamkan upah naik, tapi kan ada aturan dan batasannya, jika nggak sanggup bayar, sementara harga produknya mahal, tutup saja, mending beli barang impor saja, lalu jual sendiri, jadi pedagang saja kita," ungkapnya.
Menurutnya kenaikan upah yang diminta para buruh tidak akan ada habisnya. Kalangan pengusaha akan menyikapinya dengan menaikkan harga barang karena biaya produksi naik akibat biaya upah melonjak.
"Harga barang-barang naik, buruhnya nggak cukup lagi penghasilannya, nuntut lagi upah tinggi, ini nggak ada habis-habisnya," tegas Tutum. (rrd/hen)
sumber : finance.detik.com
Tutum mengatakan tuntutan gaji yang diminta para buruh tahun depan setara dengan gaji pekerja level sarjana. Tahun ini saja pengusaha di Jakarta dengan kenaikan UMP dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta sudah merasa berat termasuk sektor usaha ritel.
"Ya gaji segitu (Rp 3,7 juta) sama dengan sarjana, jadi buat apa kita cari pekerja yang lulusan SD, SMP atau SMA, kalau yang sarjana saja gajinya segitu. Sarjana yang butuh pekerjaan juga banyak," tegas Tutum.
Ia mengakui permintaan para buruh mendesak kenaikan upah di atas 50% merupakan hak mereka. Namun jika hal itu terjadi maka yang akan rugi adalah kalangan buruh.
"Pengusaha tidak mengharamkan upah naik, tapi kan ada aturan dan batasannya, jika nggak sanggup bayar, sementara harga produknya mahal, tutup saja, mending beli barang impor saja, lalu jual sendiri, jadi pedagang saja kita," ungkapnya.
Menurutnya kenaikan upah yang diminta para buruh tidak akan ada habisnya. Kalangan pengusaha akan menyikapinya dengan menaikkan harga barang karena biaya produksi naik akibat biaya upah melonjak.
"Harga barang-barang naik, buruhnya nggak cukup lagi penghasilannya, nuntut lagi upah tinggi, ini nggak ada habis-habisnya," tegas Tutum. (rrd/hen)
sumber : finance.detik.com