Home » » SEBELUM DICABULI BAPAK TIRI, RINTIH DIPERKOSA TUKANG ODONG-ODONG

SEBELUM DICABULI BAPAK TIRI, RINTIH DIPERKOSA TUKANG ODONG-ODONG

Written By Unknown on Minggu, 13 November 2011 | 15.24


Nasib Rintih (bukan nama sebenarnya) yang dicabuli bapak tirinya membuka fakta lain yang lebih menyedihkan. Siswi yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar ini pernah diperkosa oleh tetangganya. Perkosaan bermula dari pinjam charger.

Ketika itu bulan Maret tahun 2011. Rintih tinggal bersama ibu kandung, adiknya yang berusia 7 tahun, dan ayah tiri (Nurjali, 56) di Wonosari Lor Baru VIII Kota Surabaya. Mereka memiliki tetangga kos bernama Subaidi (28), asal Tokaben, Komang, Bangkalan.

Hubungan orang tua Rintih dengan Subaidi cukup akrab. Maka, suatu ketika, Rintih mendatangi Subaidi untuk pinjam charger. Subaidi bilang boleh tapi dengan satu syarat. HP harus dicharger di kamarnya. Tanpa curiga, Rintih masuk kamar Subaidi.

Tanpa disangka, sesampai di kamar, Subaidi yang telah memiliki istri dan satu anak itu merayu Rintih. Dia bahkan membuka paksa baju Rintih satu per satu. Tak ayal, gadis yang masih kelas 3 SD itu dipaksa melayani nafsu bejat Subaidi yang sehari-hari bekerja sebagai tukang odong-odong.

Kegadisan Rintih pun hilang. Merasa enak dan aibnya tidak terbongkar, Subaidi mengulangi lagi sampai tiga kali. Namun entah karena takut atau apa, Subaidi lantas pindah kos ke Kalilom Gang Lebar.

Walau Subaidi telah pindah, nasib Rintih tidak bertambah baik. Pada bulan Juni tahun 2011, dia kembali harus berurusan dengan nafsu bejat orang dewasa. Kali ini, dia diperkosa oleh ayah tirinya sendiri, yakni Nurjali.

Pihak kepolisian kini telah menangkap Nurjali dan Subaidi. Hingga, Kamis (20/10/2011), keduanya masih menjalani pemeriksaan di Reskrim Unit Jatanum Polrestabes Surabaya. "Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas pemeriksaan dengan memintakan visum atas korban," terang Kasat Reskrim AKBP Indarto melalui Kanit Jatanum Iptu Yunus Saputra.

Subaidi dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan minimal 3 tahun. Ayah tiri dan impoten, penyidik menyiapkan Pasal 82 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan selama-lamanya 15 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rintih telah diperkosa ayah tirinya yang telah impoten. Beruntung bagi Rintih, perbuatan itu diketahui adiknya. Nurjali yang telah berbuat cabul batal melakukan perkosaan. Setelah ibunya pulang, adik Rintih mengadu.

Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Rintih sekalian menceritakan bahwa dia pernah diperkosa oleh Subaidi. "Sekitar pukul 01.00 malam saya pulang dan melihat Rintih di dalam kamar, lalu saya terangsang," terang Nurjali. sumber
Cloap Program Affiliasi - Cara Mudah cari uang